GDC, planetdepok – Selama tiga Jam Ketua LSM Kapok dan STN, berjibaku dengan pertanyaan dalam menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, terkait Laporan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (30/4/2019).
“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Depok memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, guna memberikan Klarifikasi, terkait Laporan yang kami buat di Kejati Jabar. Laporan yang kami buat, tentang beberapa Kasus Tipikor yang terjadi di Kota Depok” ujar Kasno Ketua LSK KAPOK.
Kasno berharap, dengan adanya Konsilidasi dengan Kejati Jabar dan Kejari Depok, penegakan supremasi Hukum dapat ditegakkan, sesuai harapan masyarakat Depok, dalam penanganan dan penegakan hukum. “Kami juga telah melaporkan terkait Kasus Nur Mahmudi, yang sudah menjadi tersangka. Pihak Kejati Jabar percaya, Kasus tersebut akan ditangani dengan sebaik baiknya oleh Kejaksaan Negeri Depok”, tukasnya.
Kajari Depok Sufari memaparkan, Kedatangan LSM Kapok dan STN, untuk klarifikasi dan memberikan keterangan kepada tim Kejati Jawa Barat. “Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan yang mereka buat di Kejati Jabar, untuk itu saudara Kasno dan Pardong, datang memenuhi Panggilan dari Tim Kejati Jawa Barat pada Rabu 1 Mei 2019”, ujar Kajari. *cky