Ekbis  

Lindungi Hak Konsumen, Pemkot Depok Ajak Masyarakat Melek Metrologi

SUKMAJAYA, PLANET DEPOK. COM – Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang Metrologi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui UPTD Metrologi Legal mengajak Masyarakat Melek Metrologi (3M).

“Tahun ini Pemerintah Kota Depok punya Program 3M, yaitu Masyarakat Melek Metrologi, peduli ukuran, takaran dan timbangan, sebab masyarakat Indonesia saat ini hanya 32 persen yang paham tentang kemetrologian”, ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Sarmadi, Selasa (8/6/21).

Metrologi Legal, kata Dia, berhubungan dengan satuan-satuan ukuran, cara-cara atau metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan syarat- syarat teknik serta peraturan-peraturan pelengkap, yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan untuk kebenaran pengukuran.

“Metrologi legal untuk melindungi konsumen. Lebih rinci dalam UU nomor 2 tahun 1981, Metrologi Legal merupakan Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran-ukuran, metode pengukuran dan alat-alat ukur yang mengatur persyaratan teknik dan peraturan yang melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran”, paparnya.

Secara umum, tegasnya, diartikan bagaimana memastikan alat ukur itu, sesuai dengan standar ukuran sebenarnya. Setiap satuan yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan Sistem Internasional (SI).

Satuan Internasional, tambahnya, merupakan satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran, yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk ukuran dan timbangan.

“Azas kepastian pengukuran itu penting, karena akan digunakan untuk bertransaksi jual beli dalam kehidupan sehari-hari”, imbuhnya.

Lebih lanjut Sarmadi memaparkan, pentingnya standar ukuran itu agar memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga mendapatkan barang hasil pembelian dari pedagang itu, tepat dan sesuai dengan ukurannya.

“Jadi, tugas pokok dari Metrologi adalah melakukan pengujian yang dikenal dengan Tera,” tuturnya.

Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (AUTTP), tandasnya beragam, seperti timbangan, alat ukur SPBU atau barang-barang yang diukur lainnya seperti takaran.

“Contohnya, alat ukur kain dengan ukuran meteran kain. Sedangkan alat takaran, untuk membeli bensin atau beras menggunakan alat liter”, jelasnya.

Dia menyampaikan, ketentuan AUTTP milik pelaku usaha wajib dilakukan tera dan tera ulang, diatur dalam Pasal 2 – Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang.

AUTTP yang wajib tera dan tera ulang adalah yang dipergunakan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk AUTTP yang dibebaskan dari kewajiban tera ulang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 PP Nomor 2 Tahun 1985 adalah, yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri dan yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

“Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sektor kemetrologian, Metrologi merupakan kewenangan provinsi. Kini Metrologi mengalami peralihan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

Persyaratan melaksanakan kegiatan kemetrologian, menurutnya membutuhkan persyaratan tertentu yang mesti diperhatikan. Yaitu, memiliki kantor dilengkap dengan ruang tera atau peneraan ulang dan ruang penyimpanan standar, yang terkondisi sama seperti laboratorium agar tetap stabil, Punya peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pegawai berhak, pegawai penera yang sudah mengikuti Diklat teknis di pusat Pendidikan tentang kemetrolgian di Bandung.

“Kota Depok sudah memiliki kantor, peralatan tera dan punya 4 pegawai tera yang punya sertifikat diklat dan ada uji kompetensi, yang di akui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ,” ujarnya.

Sarmadi menguraikan, dalam ketentuan Pasal 19 – 21 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, AUTTP yang telah dilakukan tera dan tera ulang diberikan tanda tera.

Tanda tera dibedakan menjadi, Tanda sah, dibubuhkan atau dipasang pada AUTTP yang disahkan pada waktu ditera dan tera ulang.

Tanda batal, dibubuhkan atau dipasang pada AUTTP yang dibatalkan pada waktu ditera dan tera ulang. Tanda jaminan, dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari AUTTP yang sudah disahkan, untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.

Tanda daerah, lanjutnya, dibubuhkan untuk mengetahui dimana peneraan dilakukan. Tanda pegawai yang berhak, dibubuhkan untuk mengetahui oleh siapa peneraan dilakukan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dapat dikenakan sanksi pidana diatur pada Pasal 32 – Pasal 35.

“Barangsiapa melakukan perbuatan berikut, melakukan tindak pidana kejahatan, dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta”, untainya.

Oleh karenanya, unggah Sarmadi, kewajiban tera dan tera ulang dilaksanakan oleh UPTD Metrologi Legal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot, dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen di Kota Depok.

Dengan adanya program 3M, harapnya, bisa mendorong masyarakat konsumen dan produsen untuk mengenal haknya, pasalnya masyarakat banyak yang cuek dengan itu, maka mulai sekarang didorong harus sadar dengan haknya, untuk mengetahui ukuran, sehingga konsumen dapat haknya sesuai transaksi yang dibayar, dan hak produsen wajib memberikan hak konsumen dengan tidak mengurangi UTTP.

Selain program 3M, UPTD yang berada dibawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdahin) Kota Depok ini, juga akan turun ke tiap Kecamatan untuk edukasi dan pengujian Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT).

Dengan begitu, mereka juga menjadi melek standar ukuran, pasalnya, kemasan BDKT itu harus ada informasi tentang produk tersebut.

“Sasaran kegiatannya pelaku usaha perdagangan di pasar rakyat, agen, distributor, toko dan IKM, UKM dan kios-kios yang menjual produk BDKT seperti roti, keripik, dan produk makanan kecil lainnya”, papar Sarmadi.

Tujuannya, kata dia, untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang beredar, sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.

“Masih banyak pelaku IKM maupun UKM yang belum mengerti tentang Metrologi legal dan BDKM, dengan adanya pengawasan dan pengujian, mereka menjadi faham dan makin lancar menjalankan usahanya, karena tidak ada lagi yang meragukan ukuran produk mereka,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan pelayanan tera, tera ulang dan uji BDKT, bisa datang langsung ke loket pelayanan UPTD Metrologi Legal Kota Depok, dijalan Bahagia Raya, depan Polsek Sukmajaya, Depok Timur dan bisa juga melalui online dengan mengirimkan pengajuan via email uptmetdepok@gmail.com. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.