LKPJ Walikota Depok, Silpa 2020 Kota Depok Mencapai Ratusan Miliar.

Mohammad Idris

Mohammad Idris
GDC, planetdepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Depok Tahun Anggaran 2020.

Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna, di ruang rapat paripurna secara virtual, Rabu (31/03/21).

Idris mengatakan, laporan tersebut merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ juga merupakan laporan keempat dari realisasi pembangunan RPJMD.

“LKPJ ini disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD tahun 2020,” jelasnya.

Dalamapirannya, Idris menyebut struktur perekonomian Kota Depok pada tahun 2020, ditinjau dari sektor ekonomi disumbang oleh sektor usaha tersier sebesar 49,72 persen, yang mengalami sedikit penurunan dari 2019 sebesar 98,75 persen.

Baca Juga:  Tahun Depan Kelurahan Sawangan Tetap Fokuskan Kampung Caraka

Untuk laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Depok, tambahnya, juga turun dari 6,74 persen menjadi -1,92 persen.

“Namun LPE Kota Depok masih diatas rata-rata Nasional sebesar -2,07 persen dan Jawa Barat sebesar -2,44,” tegasnya.

Idris mengatakan, untuk pendapatan Kota Depok tahun 2020 sebesar 3,059 triliun atau 99,51 persen, dari target yang direncanakan. Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 3,109 triliun, atau 87,14 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp 3,671 triliun.

Baca Juga:  Berada Diatas Rata-rata Nasional & Provinsi Jabar, Kesejahteraan Kota Depok Berkembang Baik

“Tidak terealisasinya belanja daerah ini, terjadi pada kelompok belanja langsung 90,73 persen maupun tidak langsung 82,78 persen,” tuturnya.

Berdasarkan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan APBD tahun 2020, maka terdapat saldo akhir sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau SILPA tahun 2020 sebesar Rp 457 miliar lebih.

“Capaian realisasi tahun 2020 seluruhnya belum sesuai target yang ditentukan, tetapi secara umum capaian kinerja per urusan sudah cukup baik. Walaupun ada per urusan yang kinerjanya masih rendah,” utasnya. *cky

 158 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.

Baca Juga:  UPTD PJU Akan Lanjutkan Pasang Lampu Ethnic Trotoar Margonda