Krukut, Planetdepok.com – Lurah Krukut Jamaludin, mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan di lingkungan.
Pasalnya, Hal tersebut bisa menyebabkan kebakaran dan pencemaran polusi udara.
Hal itu, sejalan dengan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang diterbitkan tanggal 31 Agustus, kemarin.
“Yang memuat arahan yang perlu dilakukan setiap Perangkat Daerah (dinas), camat, lurah, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” ujarnya, Selasa (3/10/23).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ia menemukan lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar terbakar selama beberapa hari.
Sehingga, paparnya, asap yang ditimbulkan menganggu warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
“Menurut warga sekitar api sudah muncul sejak hari Sabtu (30/09) hingga Senin (02/10). Kami memanggil Dinas Pemadam Kebakar untuk mematikan api di lokasi tersebut,” katanya.
Terkait pemanfaatan lahan kosong untuk TPS liar, ia akan segera memanggil pemilik lahan untuk ikut bertanggungjawab.
Atas, kegiatan pembakaran sampah yang banyak disorot oleh warga. Terutama warga Perumahan Vila Mutiara Cinere.
“Kami akan panggil pemilik lahan, agar memperhatikan lahannya agar tidak dioptimalkan untuk tempat pembuangan sampah,” tekannya.
Pasalnya, kegiatan pembuangan sampah apalagi jika sampahnya dibakar, dapat memicu masalah seperti kebakaran yang terjadi beberapa waktu.
“Di lokasi, juga kita sudah pasang spanduk larangan membakar sampah,” tambahnya. *iki