“Setelah mendapatkan instruksi Camat, kami pihak kelurahan meninjau lokasi tersebut dan saya sudah panggil pihak yang membangun di dekat kali Pesanggrahan,”jelasnya dilokasi, Kamis (10/2/2022).
Pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan tersebut, kata dia tidak ada di lokasi, namun pihaknya akan memanggi ketua RT dan RW, guna konfirmasi terkait pembuatan bangunan yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).
“Pasti kami panggil pihak yang membangun untuk klarifikasi, namun apabila tidak ada konfirmasi, kami akan mengajukan permohonan kepada pihak perizinan dan Pol PP,” ujarnya.
Menurutnya, Pengembang atau warga harus paham terkait dengan aturan pemerintah kota Depok. Sesuai Perda Nomor 18 tahun 2003 bahwa sepanjang 15 meter, tidak boleh ada pembangunan di sepadan sungai.
“Ada pihak yang menjual lahan secara kavling, ini sudah tentu merugikan orang lain dan lingkungan, belum lagi masalah suratnya pun masih belum jelas,” ungkapnya.
Dilokasi tersebut, utasnya, memang sudah banyak bangunan yang melanggar aturan GSS.
Terpisah, Koordinator Hutan Percontohan Green Campbone, akan menuntut pihak yang telah merusak pohon yang di tanam di lokasi tersebut.
” Tanaman kami jenis matoa juga sudah menjadi korban pembangunan liar, kami akan menuntut mereka dengan memberikan surat kepada Satgas DLHK Kota Depok,” ringkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 Tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelasnya, pohon juga merupakan aset yang harus di lindungi. *iki