Balaikota, Planetdepok.com – Warga Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere diimbau segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pasalnya, PBB merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Saya mengimbau kepada seluruh ketua lingkungan, agar ikut mengingatkan warga untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” tutur Lurah Pangkalan Jati, Tarmuji, Selasa (22/8/23).
Ia mengutarakan, dari pajak yang dibayarkan warga, nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kota Depok, termasuk di Kelurahan Pangkalan Jati. Baik pembangunan fisik maupun non fisik.
“Jadi sumber dananya dari kita yang digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan kita juga,” katanya.
Tarmuji mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna mengingatkan warganya agar taat membayar pajak. Termasuk, melalui ketua RT dan RW setempat.
“Mulai dari grup WhatsApp lingkungan maupun saat ada kegiatan di lingkungan, saya selalu ingatkan dan ajak warga agar segera membayar pajak,” tandasnya. *iki