Lurah Panmas Buka Rapat Pleno Terbuka Pantarlih

Lurah Panmas bersama jajarannya dan PPS Kel. Panmas (foto: msl)

Lurah Panmas bersama jajarannya dan PPS Kel. Panmas (foto: msl)
Pancoran Mas, Planetdepok.com – Lurah Pancoran Mas (Panmas) M. Soleh, S.Sos, membuka rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kelurahan Panmas, di Aula Kantor Kelurahan Panmas, Jumat (31/3/2023).

“Terima kasih kepada semua petugas Pantarlih yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan informasinya petugas sudah dapatkan honor yang merupakan hak atas pekerjaan mereka tersebut,” ujarnya.

Ia menyampaikan, petugas Pantarlih sebanyak 174 Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah kerja maksimal dan sudah melaporkan hasil pekerjaannya kepada PPS, lalu PPS melaporkan ke PPK kemudian ke KPU, dengan hasil 100 persen.

Sejumlah Parpol, ulasnya, hadir mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka terkait data pemilih yang di cocokkan tersebut, yang nanti pada akhirnya akan melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang selanjutnya kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Itu semua bagian ranah KPU, saya sebagai Lurah hanya bisa memfasilitasi kerja-kerja PPS, yang di dalamnya juga ada sekretariat, yang mewakili PNS duduk di PPS, yang ikut bekerja untuk sukseskan Pemilu 2024, di Kelurahan Panmas,” tandasnya.

Soleh juga memaparkan, dari hasil laporan PPS Kelurahan Panmas, diketahui jumlah penduduk Kelurahan Panmas berdasarkan data Disdukcapil Kota Depok Tahun 2021 Semester 1, sebanyak 61.476 jiwa.

Jumlah data awal sebelum pencocokan dan penelitian (Coklit) adalah sebesar 46.560, namun setelah pemutakhiran atau Coklit, berkurang sebanyak 287 menjadi 46.273.

Keterangan lainnya, tukas Soleh, Pemilih Baru sebanyak 1.419, Perbaikan data pemilih sebanyak 819 dan Tidak memenuhi syarat sebanyak 1.706

“Tidak memenuhi syarat itu adalah,
pemilih yang namanya dicoret dari daftar pemilih. Yakni orang yang sudah meninggal, NIK ganda, dibawah umur, TNI, POLRI dan salah penempatan TPS,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.