Mahmud Terpilih Menjadi Ketua K3S SD Kecamatan Sawangan

Ketua K3S SD Kecamatan Sawangan Mahmud

Ketua K3S SD Kecamatan Sawangan Mahmud
SAWANGAN, planetdepok.com – Kepala UPTD SDN Sawangan 7 Mahmud, S. Pd, terpilih menjadi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Sawangan, dalam pemilihan yang dilakukan secara voting tertutup, di Kantor PGRI Sawangan, Rabu (3/2/21).

Pemilihan tersebut dilakukan lantaran Ketua K3S SD Kec. Sawangan periode lalu Suparman, memasuki masa purnabhakti atau pensiun.

Ketua K3S SD Kecamatan Sawangan terpilih Mahmud memaparkan, Ketua K3S SD Dinas Pendidikan Kecamatan Sawngan yang lama Suparman, sudah masuk masa pensiun tanggal 3 Januari 2021, dengan begitu terjadi kekosong pengurus terutama di bagian Ketua.

“Untuk permudah jalannya informasi, pengurus dan para Kepsek serentak, sepakat memilih pengurus K3S yang baru”, imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemilihan pengurus baru tersebut, dilaksanakan dengan pemungutan suara sistem tertutup, dengan cara mengisi nama di posisi F1 adalah Ketua, F2 untuk Sekretaris dan F3 jabatan bendahara.

“Maka terpilih Mahmud di posisi F1 sebagai Ketua K3S dengan 15 suara dari 18 pemilih, karena ada 3 kepsek yang tidak hadir karena sakit. Untuk posisi Sekretaris terpilih Ayunah Kepsek Bedahan 1 dengan 8 suara dan Nuryati Kepsek Cinangka 1 sebagai Bendahara dengan meraih 6 suara”, utasnya.

Mahmud menyampaikan, Visi ke depan Insya Allah, sebagai Ketua akan bekerja lebih disiplin dan memperbaiki kekurangan yang
tahun sebelumnya perlu di perbaiki.

“Kita juga akan bersinergi dengan para Wartawan, karena wartawan adalah mitra pembangunan pemerintah”, umbarnya.

Program tahun ini, jelas Mahmud, akan melanjutkan program yang sedang berjalan. ” Sementara untuk membuat sesuatu yang baru itu kan harus duduk bareng, utamanya dengan pengurus. Nanti setelah ada hal yang memang jelas, akan disampaikan kembali melalui media”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.