Maksimalkan Kinerja BKD Depok Pertahankan Opini WTP

Jajaran BKD Kota Depok (foto: ist)

Jajaran BKD Kota Depok (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus berupaya memaksimalkan kinerja, demi mempertahankan penilaian keuangan tertinggi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Salah satunya, dengan membuat laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Untuk mendapatkan penghargaan WTP, bahkan hingga 12 kali berturut-turut, banyak hal yang harus diperhatikan,” ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, Selasa (16/5/2023).

Seperti, sambungnya, konsisten dari sisi perencanaan, penganggaran hingga pertanggungjawabannya.

“Tentunya, sesuai dengan SAP yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyampaikan, BKD Depok juga selalu mengikuti arahan rekomendasi dari BPK, baik dalam SAP, pelaksanaan pekerjaan, regulasi kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Dan juga, tambahnya, penguatan sumber daya manusia (SDM), masing-masing Perangkat Daerah (PD).

“Secara keuangan dan administrasi, kami rutin melakukan bimbingan teknis, sosialisasi dan pelatihan kepada semua pelaksana keuangan,” ungkapnya.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), sebutnya, juga luar biasa mendorong semua pelaksanaan kegiatan agar sesuai peraturan yang ada.

“Inspektorat, juga melakukan pengawasan reguler dan review berkala,” terangnya.

Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Wahid mengatakan pihaknya terus meningkatkan agar tertib dalam perencanaan dan penganggaran.

“Menjaga APBD, agar terus sehat juga berpengaruh terhadap raihan WTP,” jelasnya.

Kekurangan laporan tahun lalu dan arahan dari BPK Provinsi Jabar, menurutnya terus diperbaiki untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.

“Kerja sama antar PD juga tetap dijaga, agar ketepatan dalam penyampaian laporan bisa terus dipertahankan,” utasnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.