Mantan Aleg PDI Perjuangan Tambahkan Kantong Suara Idris – Imam

CILANGKAP, planetdepok.com – Makin tak terbendung dukungan suara terhadap Paslon nomor urut 2 Mohammad Idris – Imam Budi Hartono. Kali ini tambahan suara tersebut datang dari mantan Anggota DPRD PDI Perjuangan (PDIP) periode 2014 – 2019 dan mantan Komisioner KPU Depok.

Diketahui, PDIP merupakan salah satu Parpol pengusung paslon sebelah, yang menjadi rival Idris Imam dalam Pilkada Depok 2020.

Usai menghadiri kegiatan Silaturahmi Calon Wali Kota Depok, Mohammad Idris di RW16 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Selasa (20/10/2020), Mantan anggota DPRD Kota Depok dari PDI Perjuangan, Siti Sutinah menyatakan mendukung dan memilih, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono pada 9 Desember mendatang.

“Ini kan pemilihan Wali Kota, jadi sah-sah saja,” ujar mantan Anggota Legislatif (Aleg) Depok tahun 2014-2019,

Siti Sutinah menerangkan, dirinya sudah tidak lagi masuk dalam struktur kepengurusan PDIP, namun Ia mengaku, belum mengundurkan diri dari PDI P.

“Saya sudah tidak berkecimpung di partai. Jadi masyarakat biasa, sudah tidak aktif lagi. Lebih sebagai ibu rumah tangga, sehingga bebas memilih, tapi saya belum mengundurkan diri dari partai”, jelas mantan Wakil Ketua PDIP Depok Bidang Kemaritiman.

Ditempat yang sama, Mantan Komisioner KPU Kota Depok, Udi Bin Muslih membeberkan, dukungan kepada Idris-Imam, lantaran melihat figur.

“Menurut kami, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terbaik saat ini adalah Idris-Imam. Sehingga, kami mendukung program-program Idris-Imam, untuk melanjutkan pembangunan”, utasnya.

Udi mengutarakan, Idris harus melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan, pasalnya kalau yang lain, Ia merasa khawatir tidak dilanjutkan, takutnya RSUD wilayah timur terbengkalai jika nomor 2 tidak menang. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.