Masuk Kota Depok Wajib Tunjukkan SDKM & Isoman di KSTJ

Contoh SKDM

Contoh SDKM
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Selama pemberlakukan kebijakan larangan mudik lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengharuskan tiap orang datang ke Kota Depok menunjukkan SDKM dan menjalani Isolasi Mandiri (Isoman).

Hal tersebut, diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Dalam SE yang diterbitkan 28 April tersebut, juga mengatur warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021, harus menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya, yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

Sementara untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang, serta pada masa setelah cuti Idulfitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi dan kependudukan.

Mengimbangi kepentingan warga Depok yang sering berpergian, Pemerintah Kota Depok juga memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan larangan mudik.

Untuk mendapatkan surat tersebut, pemohon SDKM diharuskan mendatangi kelurahan sesuai domisili, lalu mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Setelah itu, pemohon SDKM memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya.

Terakhir, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.