BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) kini diberlakukan di Kota Depok.
Ada sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.
Antara lain kegiatan perkantoran, baik itu sektor non esensial maupun esensial kini diizinkan melaksanakan Work From Office (WFO) 100 persen.
Dengan syarat, pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Dalam peraturan tersebut juga mengatur kebijakan di sejumlah tempat umum wilayah PPKM level 1.
Seperti supermarket, restoran, dan mal. Untuk kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Pedagang tersebut, diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Kemudian restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung, diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari, diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.
Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung diperbolehkan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk.
Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100 persen. Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.
Masyarakat di wilayah PPKM level 1 juga bisa mengetahui aturan berkegiatan di tempat-tempat umum.
Seperti kapasitas jemaah di tempat-tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) kini diizinkan 100 persen.
Area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperbolehkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan memperhatikan protokol kesehatan
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan dan khitanan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. *iki