Masyarakat Depok Diminta Patuhi PPKM Level 4

Sri Utomo

Sri Utomo
BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan secara Vidcon, membahas tentang Instruksi Presiden perihal PPKM Level 4.

Turut mengikuti acara ini selain Menko Marves juga Panglima dan Kapolri, Para Kapolda serta Gubernur dan para Bupati dan atau Wali Kota. Adapun mewakili Wali Kota Depok adalah Pj. Sekda Depok Sri Utomo, Kadishub, Kasatpol PP dan Kadinkes .

Sri Utomo menyampaikan, sekarang ini bahasanya bukan PPKM Darurat, tetapi PPKM level 4 ( zona hitam) diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021.

“Agar lebih diperkuat di hulunya, seperti tracing, Tracer, vaksin dan penguatan di satgas Kelurahan dan Kecamatan dengan 5 M secara sungguh- sungguh.”ungkap Sri Utomo,
Rabu (21/7/21).

Masih dari Sri Utomo, untuk mensikapi hal ini, Kota Depok masuk dalam.kategori Level 4. Maka, harus mematuhi peraturan dari Presiden dan Instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021.

“Apabila hingga tanggal 25 Juli 2022 ada penurunan, maka akan dibuka dan atau kelonggaran-kelonggaran dari berbagai kegiatan – kegiatan”, ulasnya.

Lanjutnya, untuk itu dihimbau kepada segenap elemen dan lapisan masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan secara sungguh – sungguh, sehingga pada tanggal 25 adanya penurunan yang signifikan.

“Harapan dari Satgas Covid-19 dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mari kita saling bahu membahu bekerjasama dengan tujuan penyelamatan nyawa saudara – saudara kita . Memang saat ini serba dibatasi, namun tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan bahkan apabila memungkinkan tidak ada yang meninggal dunia lagi.. Untuk itu patuhi protkes dengan 5 M”, pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.