Masyarakat Dilarang Gunakan Fasilitas Taman Kelurahan Tugu

Taman Kelurahan Tugu Kota Depok

Taman Kelurahan Tugu Kota Depok
TUGU, PLANETDEPOK. COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, pada tahun 2021 lalu telah membuat Taman Kelurahan Tugu, namun hingga hari ini, warga masih dilarang menggunakan fasilitas Taman tersebut, lantaran belum diresmikan Walikota Depok Mohammad Idris.

“Taman Kelurahan Tugu sudah selesai DLHK Depok bangun pada akhir tahun lalu, namun saat ini warga masyarakat belum boleh menggunakan fasilitas yang ada, sebab belum diresmikan dan pemgelolaannya belum kami diserahkan kepada Kelurahan Tugu, ” jelas Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok Indra Kusuma di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).

Taman yang berada di Jalan Raya RTM Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas itu, kata dia dibangun atas permintaan warga Tugu, yang meminta dibuatkan ruang bermain anak, dilengkapi ruang baca dan Mushola.

“Insya Allah, awal Februari sudah dapat dipergunakan untuk warga, dengan diresmikan terlebih dahulu oleh Wali Kota Depok secara simbolis, ” tukasnya.

Penyerahan pengelolaan taman tersebut kepada Kelurahan Tugu, tandasnya, berbarengan dengan taman Kelurahan Pasir Gunung Selatan dan Cimpaeun. Semoga dengan adanya taman tersebut, imbuhnya, dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga masyarakat.

Kepada warga masyarakat, dia meminta agar dapat bekerjasama dengan RW dan Lurah, dalam menjaga dan merawat taman yang sudah ada, meskipun disetiap wilayah, DLHK mempunyai pengawas taman yang secara berkala memonitor kondisi taman yang ada di Kota Depok, tapi peran serta masyarakat dibutuhkan juga demi menjaga kelestariannya.

“Mari secara bersama-sama, kita menjaga dan merawat keberadaan taman Kelurahan, ” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.