hukrim  

Menteri ATR/BPN Dukung Pemenuhan Hak Warga Kampung Bojong-bojong Malaka Atas Pembangunan UIII

DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Perjuangan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, dalam menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN), telah memberi dukungan penuh, agar hak Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik tanah hak milik adat, segera dibayar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

“ Benar, kami sudah menerima surat jawaban dari Kementerian ATR/BPN RI, yang isinya mendukung tuntutan warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka. Untuk itu, kami berterimakasih kepada bapak Presiden H. Joko Widodo dan Menteri Agaria yang telah merespon tuntutan kami,” ujar Kuasa Hukum Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ranop Siregar SH MH, Senin (14/3/2022).

Dalam surat Nomor :BP.01.01/327-600/III/2022 tanggal 8 Maret 2022, terangnya, melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan ganti rugi tersebut.

”Artinya, dengan dukungan Menteri ATR atau Kepala. BPN RI tersebut, merupakan respon atas laporan Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka melalui Kuasa Hukumnya, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.H. Joko Widodo,” ungkapnya.

Tanggal 24 Januari 2022 yang lalu, tambah Ranop, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo, tentang adanya permasalahan terkait ganti rugi proyek pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional (UIII), dimana warga Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik tanah hak milik adat yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), belum dipenuhi haknya.

“Kami mengirim surat kepada bapak Presiden dengan tembusan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Alhamdulillah beliau meresponnya dengan baik. Semoga dengan adanya pembayaran ganti rugi kepada warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, permasalahan tanah yang digunakan kampus UIII bisa selesai secara optimal,” pungkasnya.*iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.