RANGKAPANJAYA, PLANET DEPOK.COM – Puluhan warga yang mengatas namakan pemilik tanah kavling Departemen Luar Negeri (Deplu) di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas kota Depok, melakukan Unjuk Rasa (Unras) di lokasi tanah kavling, Kamis (29/4/21)
Aksi warga tersebut, dipicu adanya surat dari Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo), yang mengaku sebagai pemilik tanah kavling Deplu tersebut.
“Jadi dasarnya Kopelindo, menggarap tanah kavling Deplu, bukan sebagai pemilik. Ini jelas ada upaya penyerobotan tanah, bahkan kami menduga ada aksi mafia tanah yang bermain disini,” ungkap Dedi, salah satu koordinator warga aksi.
Menurutnya, Surat dikeluarkan oleh Kopelindo berdasarkan adanya Surat Keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Depok tahun 2017, yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Kopelindo.
Padahal, warga yang sebagian merupakan para mantan Duta Besar (Dubes), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), dan mantan karyawan Deplu, adalah jelas memiliki sertifikat dan bukti riwayat lengkap kepemilikan atas tanah di lahan kavling Deplu Kelurahan Rangkapan Jaya, yang total luasnya mencapai 103.301 meter persegi tersebut.
Dalam aksi siang tadi, warga juga membentangkan spanduk yang meminta perhatian dan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk merespon pengaduan mereka.
“Mohon perhatian Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Satgas Mafia Tanah atas aksi mafia tanah Serobot para mantan Dubes, Konjen RI, dan Karyawan Deplu di Kavling Deplu Rangkapan Jaya Depok,” demikian isi spanduk. *cky