Miliki Prinsip Pelayanan Publik Prima, Rutan Depok Disambangi Ombudsman RI Jakarta Raya

Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik saat menerima perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya (foto: Nita)

Depok, Planetdepok.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya, Jumat pagi, (31/10/2025).

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai yang berperan dalam pelayanan publik.

Kedatangan Tim Ombudsman itu, bertujuan melakukan sosialisasi sekaligus persiapan pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kepala Asisten Ombudsman Jakarta Raya, memaparkan sejumlah indikator penilaian yang menjadi fokus evaluasi.

Yakni meliputi kualitas pelayanan publik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), transparansi informasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta komitmen terhadap peningkatan mutu layanan.

Kepala Rutan Kelas I Depok Agus Imam Taufik menyampaikan apresiasi, atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan Tim Ombudsman.

Ia menegaskan komitmen Rutan Depok untuk terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel.

“Serta bebas dari praktik maladministrasi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Imam.

Kegiatan diakhiri, dengan sesi diskusi interaktif antara Tim Ombudsman dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Depok.

Dalam sesi tersebut, dibahas langkah-langkah tindak lanjut seperti pembenahan dokumen pendukung, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta peningkatan kapasitas dan pemahaman pegawai terhadap prinsip pelayanan publik yang prima. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.