hukrim  

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Unsrat

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Unsrat
Kepala Litbang MJKS Dadang Suhendar SH, Selasa (27/5/2025), mendatangi Gedung Kejagung RI (foto: dok nara sumber)

Jakarta, Planetdepok.com – Kepala Litbang Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Dadang Suhendar SH, Selasa (27/5/2025), mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), guna meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan kewenangannya melakukan supervisi terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi dan rekening liar, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.

MJKS bahkan mendesak Kejagung mengambil alih pengusutan kasus ini, lantaran menilai oknum penyidik Kejati Sulut terkesan lamban menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, MJKS meminta aktor utama kasus korupsi dan rekening liar Unsrat, yakni eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat berinisial GV turut diusut Kejagung RI.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa dua eks petinggi Unsrat yakni Ellen Kumaat dan Grevo Gerung, karena dalam lampiran dokumen pelaporan, kedua oknum dosen ini turut menerima aliran dana dari kerjasama antara LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Manado,” ungkap Dadang, kepada awak media usai memasukan surat permintaan supervisi dan pengawasan di kantor Jaksa Agung RI, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Baca Juga:  Penahanan Jurnalis JAK TV Tuai Kritik Tajam Organisasi Wartawan

Ia juga membeberkan data yang mengaitkan keterlibatan adik Rocky Gerung tersebut, yakni dalam penggunaan anggaran kegiatan ‘Supervisory service for public road construction’.

Sebuah program kerjasama antara UNSRAT, PT TTN, dan PT MSM senilai 1.2 Miliar Rupiah tahun 2024, serta anggaran untuk kajian Desain Kawasan, Desain Bangunan dan DED Kawasan Relokasi senilai kurang lebih 350 juta Rupiah.

“Hampir seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran kerjasama Unsrat dan perusahaan-perusahaan mitra, ditampung di rekening yang tidak memiliki ijin dari Menteri Keuangan,” sebut Dadang.

Selain itu, lanjutnya, seluruh kegiatan ini tidak dapat dipertangungjawabkan sebagaimana bukti data yang ia lampirkan.

Baca Juga:  Penahanan Jurnalis JAK TV Tuai Kritik Tajam Organisasi Wartawan

Kasus rekening liar dalam dugaan korupsi di LPPM Unsrat ini, mencuat setelah Kejati Sulut menerima laporan masyarakat atas kerjasama LPPM Unsrat dengan sejumlah Perusahaan di Sulut bernilai puluhan miliar rupiah, yang sengaja ditampung dalam rekening atas nama PPLH Unsrat di salah satu bank di Manado, meski melanggar ketentuan pemerintah.

Menurut Dadang, laporan yang diserahkan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut, ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.

Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen, dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.

“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara, karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.

Baca Juga:  Penahanan Jurnalis JAK TV Tuai Kritik Tajam Organisasi Wartawan

Ia juga berharap, Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. (Key)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.