Musnahkan Ribuan Miras, Imam Ajak Masyarakat Ikut Memutus Peredaran

Pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan Satpol PP Kota Depok (foto: ist)

Pemusnahan minuman beralkohol hasil sitaan Satpol PP Kota Depok (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono menegaskan, untuk memutus peredaran minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) , tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat, agar penanganannya dapat maksimal.

“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, juga dari stakeholder di wilayah dan seluruh masyarakat,” ujarnya, usai pemusnahan minuman beralkohol, hasil sitaan Satpol PP, di Balaikota Depok, Rabu (28/12/2022).

Sehingga, lanjutnya, nantinya diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram.

Lebih jauh ia mengatakan, pemusnahan 1.901 botol Miras dari berbagai merk itu, dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh elemen untuk memberikan perhatian serius terhadap peredaran minol.

“Kegiatan ini bukan hanya basa-basi semata, melainkan untuk menjaga generasi muda agar terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat,” jelasnya.

Imam juga mengajakĀ stakeholderĀ untuk bersinergi mengawasi peredaran minuman beralkohol.

Mulai dari masyarakat, alim ulama, pembimbing rohani, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat.

Juga, para stakeholder harus dapat melakukan pembinaan dan pengawasan minuman beralkohol secara tegas namun tetap humanis.

Semua itu, untuk membentuk karakter masyarakat yang kooperatif.

“Hukum tidak dapat ditawar, tapi kita memilih cara penyampaian yang komunikatif dan persuasif, sehingga masyarakat tidak kehilangan respect pada hukum dan dapat dipersuasi dengan mudah,” pungkasnya. *Iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.