Musrenbang Abadijaya, Dana 2,5 Milyar Tidak Cukup Cover Menu Wajib & Pilihan

Lurah Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok

Lurah Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok
ABADIJAYA, PLANETDEPOK.COM – Dana 2,5 Milyar yang disediakan untuk tahun 2023 dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2022 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, yang berlangsung di Pendopo Perumahan Irenk, disebut tidak mampu mengcover semua usulan dalam menu wajib dan pilihan, yang sudah ditentukan oleh BP4D Kota Depok.

“Dari 41 item kegiatan yang akan dilaksanakan dari menu wajib dan pilihan, tidak mungkin tercover semun. Untuk itu yang kita prioritaskan adalah untuk kebutuhan masyarakat, ” ujar Lurah Abadijaya Sodik Murdiyono, usai Musrenbang, Selasa, (18/1/2022).

Dengan tema “Melalui Musrenbang Kelurahan Kita Wujudkan Peningkatan Pelayanan Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Pemulihan Ekonomi Dasa”, dia mengungkapkan, prioritas utama di 2023 mendatang, sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa perbaikan ekonomi masyarakat memiliki peran penting.

“Di Musrenbang ini, kami kan hanya menyalurkan dana yang dialokasikan untuk Kelurahan, kalau untuk lainnya lebih di arahkan kepada Wakil rakyat, ” imbuhnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk kebutuhan wajib misalnya terkait dengan, “Kampung Cerdas Ramah Keluarga”, menjadi muatan wajib, di dalamnya pun tercantum kegiatan kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB), yang juga menjadi prioritas.

“Jadi hal-hal lain yang bersifat menu pilihan, akan diseleksi mana yang paling urgent, tetapi berkaitan dengan fisik dan sebagainya kita giring ke dana Pokir anggota Dewan,” tukasnya.

Selain itu, yang paling urgent lagi terkait penuntasan program stunting.

“Kita sedang menuntaskan terkait dengan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan, termasuk yang menjadi prioritas utama. Kemudian yang wajib lainnya Kampung Cerdas Ramah Keluarga,” tandasnya.

Namun begitu, Dia tidak berani memastikan ODF di 2023, lantaran hal itu baginya tidak bisa ditentukan sudah tidak ada lagi, paslnya banyak faktor yang mempengaruhi bisa atau tidaknya lingkungan, kemudian situasi di pemukiman warga masyarakat. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.