Musrenbang Kelurahan Rangkapanjaya Prioritaskan Kegiatan Fisik, Ekonomi & Kesehatan

Lurah Rangkapanjaya Kharisma Eka Putra

Lurah Rangkapanjaya Kharisma Eka Putra
RANGKAPANJAYA, planetdepok.com – Kelurahan Rangkapanjaya Kelurahan Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) pagi tadi, Selasa (12/1/21) menggelar Musrenbang di aula Kantor Kelurahan Rangkapanjaya, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dihadiri Camat Panmas Utang Wardaya, Ketua LPM Sony dan perwakilan lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Tema yang diangkat yakni Dengan Musrenbang Kita Tingkatkan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah.

Lurah Rangkapanjaya Kharisma Eka Putra mengutarakan, Musrenbang tahun ini, menitik beratkan pada kegiatan yang tahun 2020 belum terealisasi, lantaran anggarannya terkena refocusing penanganan Covid – 19.

Selain itu, tandasnya, akan memprioritaskan kegiatan insfstruktur fisik berupa pembangunan drainase dan sungai, pemberdayaan warga dan komunitas, melalui pelatihan untuk memulihkan ekonomi dan penanganan gizi buruk dan pembangunan Posyandu, sebagai upaya pemulihan kesehatan warga.

“Kegiatan fisik berupa pembuatan drainase guna atasi banjir dan penataan kali Grogol, serta Kali Abang Tengah, pemberdayaan warga dan komunitas serta gizi buruk”, ulasnya.

Penanganan kasus stunting lantaran cukup tinggi, tercatat 35 kasus, membuatnya menjadikan itu kegiatan prioritas ditahun ini dan mendatang.

Kharisma berharap, usulan di tahun 2021 ini, bisa terealisasi tahun 2022, pasalnya jika tidak, masalah kali meluap di wilayah rawan banjir seperti Pitara dan Grogol serta kawasan Perumahan Maharaja, tidak akan teratasi.

Sementara itu, tambah Kharisma, masih tetap berpatokan dengan pagu 2,5 milyar yang ditetapkan oleh Bappeda, namun usulan pagu tersebut masih berkoodinasi dengan LPM apakah diajukan lebih dari 2,5 milyar, guna memenuhi janji kampanye Idris – Imam, dana kelurahan 5 milyar per kelurahan. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.