hukrim  

Nasib Mantan Walikota Depok Ditentukan Penyidikan Polres Hari Ini

Depok, planetdepok.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan jalan nangka kian mengerucut. Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) digadang akan menempati jeruji atau tidak, tergantung dari hasil penyidikan hari ini, Kamis (13/09/2018) di Mapolres Depok.

Setelah tadi malam mantan Sekda Depok Harry Prihanto statusnya tidak ditahan oleh Polres Depok, sebagai salah satu tersangka dalam kasus Tipikor Pembebasan Jalan Gang Nangka, Kota Depok pada tahun 2015, maka ada kemungkinan tersangka lain akan ditahan hari ini.

Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail,hari ini dijadwalkan datang ke Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus Tipikor pembebasan Jl Gg Nangka. Diduga ada kerugian Negara sebesar 10,7 Milyar.

Tersangka NMI datang pagi ini( kamis 13/9) didampingi oleh kuasa hukumnya kebagian Tim Tipikor Polres Depok.” Kami datang untuk memenuhi panggilan dari Polres Depok, terkait kasus yang menimpa klien kami NMI” ujar Abdul Halim, salah seorang pengacara Nur Mahmudi.

Sementara itu, Tsk HP mendapat penangguhan tahanan, alias tidak ditahan oleh Polres Depok.” ada 171 pertanyaan yang diberikan oleh Tim Penyelidik Polres Depok, dan karena penangguhan klien kami diterima, maka klien kami tidak ditahan” terang Bernhard Sibarani Kuasa Hukum Harry Prihanto, Rabu malam (12/9/2018).

Status tersangka NMI, ditahan atau tidaknya tergantung hasil dari penyidikan Tim Tipikor kamis ini, dan sampai berita ini diturunkan mantan Walikota Depok tersebut, masih menjalani pemeriksaan diPolres Depok.(Andi)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.