Ekbis  

NJOP Naik, Pemkot Depok Kasih Diskon 50 Persen

MARGONDA, planetdepok.com – Tahun 2020 Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok secara resmi telah melakukan kenaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal itu dilakukan lantaran NJOP sudah jauh dari harga pasar. Dengan adanya penyesuaian itu, Pemkot Depok pun mengeluarkan kebijakan diskon 50 persen pembayaran.

“Meski dinaikkan, namun Walikota Depok mengeluarkan kebijakan diskon 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) pada tahun 2020 ini, atau tidak ada kenaikan pembayaran tahun ini”, ungkap Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Selasa (16/6/20).

Reza menegaskan, Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan kebijakan tersebut, supaya pembayaran kenaikan penyesuaian NJOP tidak dirasakan oleh masyarakat. Kenaikan pembayaran akan dilakukan secara bertahap, yakni tahun 2020 tidak naik pembayarannya, 2021 pembayaran naik 30 persen, tahun 2022 naik 60 persen dan tahun 2023 full naik 100 persen.

“Tahun ini NJOP naik tapi tidak ada kenaikan pembayaran, kenaikan dilakukan secara bertahap. Seharusnya begitu dinaikkan NJOP, pembayaran naik kan. Misalnya 2019 NJOP 10 juta bayarnya 100 ribu. Begitu NJOP dinaikkan 20 juta tentu pembayaran naik juga jadi 200 ribu. Namun oleh Pemkot Depok diberikan diskon tetap bayar 100 juta, jadi bayar tetap setengah dari kenaikan”, bebernya.

Faktor naiknya penyesuaian kenaikan NJOP, menurut Reza, lantaran harga jual dipasaran sudah meningkat jauh dari NJOP yang sekarang. “Misalnya di Margonda, sekarang dari data kita, harga jualnya mencapai 25 juta. Sementara tahun 2019 NJOP baru sekitar 13 juta. Maka kita sesuaikan dengan mendekati harga pasar, NJOP 2020 kini naik menjadi 17 juta, harga jual per meter”, unggahnya.

Reza mengatakan, Harga jual memang fluktuatif, karena transaksi berdasarkan suka sama suka atau negosiasi. Untuk itu, Pemerintah melakukan penyesuaian kenaikan NJOP berdasarkan data yang masuk dan hasil evaluasi data harga pasaran. “Kita ngejar di BPHTB, agar tidak terlalu jauh dari harga pasar”, tukas Reza.

Dia menyampaikan, hingga 14 Juni 2020, pembayaran BPHTB baru mencapai 27,56 persen. Meski begitu, Reza tetap optimis pada bulan Agustus setelah pandemi berakhir, akan ada penambahan target sebesar 50 persen. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.