Optimalisasi Layanan Lumpur Tinja Terpadu Upaya Penerapan 5 Pilar STBM

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Depok dan Indonesia Urban Resilient Water Sanitation and Hygiene (IUWASH) Tangguh, mengadakan Focus Group Discussion (FGD), di aula Gedung Perpustakaan Kota Depok, Rabu (2/8/23).

Pada pertemuan tersebut, membahas terkait Persiapan Sosialisasi dan Promosi Kesehatan Layanan Lumpur Tinja Kota Depok.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Depok, Zakiah mengatakan, pertemuan tersebut juga menjadi salah satu kegiatan kolaborasi antara Dinkes, Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Ruang (PUPR), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT), PDAM, dan Puskesmas.

Dengan dukungan Dari IUWASH Tangguh, bisa semakin meningkatkan akses sanitasi dan air minum aman, untuk warga Kota Depok.

“Dalam hal ini, Dinkes sebagai perangkat daerah yang memiliki data yang dibutuhkan untuk akselerasi layanan,” ujarnya.

Menurut Zakiah, salah satu upaya dalam memastikan perilaku warga tetap baik dan sesuai dengan penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yaitu dengan optimalisasi layanan lumpur tinja terpadu.

Terutama, implementasi pilar pertama yaitu stop buang air besar sembarangan dan pilar kelima, pengamanan limbah cair rumah tangga.

Zakiah mengemukakan, sejak Mei sampai Juli 2023 dan berlanjut hingga saat ini, di beberapa kelurahan telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) lima pilar STBM.

Hal tersebut, guna memastikan warga Kota Depok tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan lima pilar STBM.

“Monev ini juga sebagai metode edukasi kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat yang selaras dengan peningkatan akses sanitasi dan air minum aman,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.