Pagu Anggaran DPUPR 2020 Dipangkas 54 Persen

MARGONDA, planetdepok.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, pada tahun 2020 mendatang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, tidak lagi melakukan kegiatan pembangunan dan peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) serta drainase. Kegiatan tersebut bisa dikerjakan oleh Kelurahan.

Plt Kepala DPUPR Kota Depok, Supian Suri, disela-sela Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah DPUPR Kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (20/02/19) mengatakan, dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, tiap Kelurahan bisa melakukan kegiatan pembangunan wilayah secara mandiri. “Dengan syarat, Lurah sudah lulus Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa,” tukasnya.

Dengan beralihnya anggaran ke Kelurahan, Supian memastikan berdampak pada penurunan pagu anggaran DPUPR tahun 2020. Dia menyebut, tahun 2019 menerima anggaran sebesar Rp 348 miliar, maka pada tahun 2020 pagu anggaran yang didapat hanya Rp 186 miliar. Pengurangannya itu mencapai 54 persen dari pagu anggaran 2019.

Dengan beralihkan sejumlah kegiatan ke Kelurahan, Supian berharap kepada seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)  serta masyarakat, ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut, agar tepat sasaran dan tepat guna.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.