Pansel Umumkan 3 Kepala OPD Lolos Seleksi Akhir Dengan Nilai Terbaik

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Kalamullah Ramli telah mengeluarkan surat pengumuman hasil akhir seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dalam surat bernomor 800/022-PST/BKPSDM/VI/2021 itu, menetapkan tiga peserta seleksi dengan nilai terbaik.

Ketiga kandidat Calon Sekda Kota Depok yang lolos dengan nilai terbaik berdasarkan urutan abjad adalah Dudi Mi’raz Imaduddin, Supian Suri dan Wijayanto.

Untuk diketahui, saat ini Dudi merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim), Supian Suri Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedangkan Wijayanto merupakan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Depok.

“Berkenaan dengan telah berakhirnya Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Depok, dengan ini diumumkan bahwa rapat akhir Panitia Seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2021, menetapkan tiga peserta seleksi dengan nilai terbaik,” ujarnya, melalui keterangan resminya, Rabu (23/6/21).

Dengan begitu, terjawab sudah teka-teki siapa calon sekda definitif yang akan menggantikan Hardiono yang telah pensiun.

Sementara, nama Nina Suzzana Kepala BKD Kota Depok dan Sidik Mulyono Kepala Diskominfo Kota Depok, yang sebelumnya pernah mencuat ke permukaan, dengan terbitnya pengumuman tersebut, kini tenggelam, menyisakan tiga peserta yang telah ditetapkan.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga sebelumnya sempat mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok.

“Semua Eselon II yang memenuhi syarat sudah masuk kantong saya, tinggal dikeluarkan saja yang mana nantinya yang keluar dari kantong,” pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.