Ekbis  

Pasar Rakyat Sawangan Cari 153 Pedagang

Pasar Rakyat Sawangan (foto: ist)

Pasar Rakyat Sawangan (foto: ist)
Balaikota, Planetdepok.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, membuka pendaftaran bagi calon pedagang Pasar Sawangan mulai 6 hingga 19 Oktober.

Kepala Disdagin Kota Depok, Zamrowi mengatakan, masa pemeliharaan Pasar Rakyat Sawangan telah berakhir pada Agustus 2022. Oleh sebab itu, kini akan dilakukan pemanfaatan pasar.

“Sebelum mulai pemanfaatan pasar tentunya kita harus cari dulu calon pedagang yang akan berjualan di sana, maka dari itu kami buka pendaftarannya selama dua pekan ke depan,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Zamrowi menjelaskan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pedagang adalah, warga ber-KTP Depok, memiliki usaha yang sesuai untuk diperdagangkan di pasar.

Lalu, tambahnya, tidak memperdagangkan barang ilegal, serta berkomitmen untuk berjualan dan memajukan perekonomian pasar rakyat.

Bagi calon pedagang yang memenuhi kriteria itu, katanya, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui https://forms.gie/VkbW36HVdysGA71s7.

“Segera daftar, tempat terbatas hanya 153 pedagang yang bisa berjualan di Pasar Sawangan,” jelasnya.

Pendaftaran tersebut, tukas Zamrowo, juga dapat dilakukan secara offline di Pasar Rakyat Sawangan. Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (belakang klinik Tugu Sawangan)

“Pendaftaran pada hari Senin – Jumat, pukul 10.00 – 12.00 WIB,” tandasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.