Ekbis  

Pasar Rakyat Sawangan Diharapkan Tingkatkan Indeks Kesejahteraan Masyarakat

Camat Sawangan Anwar Nasihin (foto: Riki)

Camat Sawangan Anwar Nasihin (foto: Riki)
Sawangan, Planetdepok.com – Pasar Rakyat Jabar Juara Kota Depok atau Pasar Rakyat Sawangan, yang kini sudah mulai beroperasi, menjadi kebanggan tersendiri bagi warga masyarakat Sawangan.

Pasalnya, mereka tidak lagi harus pergi jauh ke pasar di luar Depok, guna mencari kebutuhan sehari-hari.

Camat Sawangan Anwar Nasihin mengungkapkan, dengan mulai beroperasinya pasar tersebut, warga masyarakat Sawangan khususnya sangat senang.

“Masyarakat Sawangan tentunya sangat senang pasar sudah beroperasi, dengan adanya pasar diharapkan bisa membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Untuk itu ia mengimbau, bagi warga Kota Depok yang sudah berjualan di pasar tersebut, harus fokus berjualan jangan sampai kios jualan, di limpahkan kepada orang lain agar warga pedagang bisa berkembang.

“Daya beli masyarakat Sawangan sudah mulai tumbuh, kita harapkan dengan warga Depok yang berjualan di Pasar Rakyat Jabar Juara ini, bisa berdampak meningkatnya ekonomi Kota Depok,” tukasnya.

Anwar menyampaikan, masyarakat Sawangan sangat senang dengan adanya pasar tersebut, dengan begitu bisa berdampak pada tumbuhnya daya beli.

Ia meyakini, bila pasar yang dikelola oleh Disperindag Kota Depok itu mampu membuat kenyamanan para pedagang dan pembeli, sehingga indeks kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

“Semua pihak harus menjaga bersama, mulai dari kebersihan dan ketertiban dijaga oleh semua, pelayanan yang nyaman, parkir yang memadai, bisa mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” utasnya.

Tidak lupa, Camat Sawangan mengajak semua warga Kota Depok wilayah barat umumnya, juga ikut berbelanja di Pasar tersebut. *Iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.