Pasca Ditinjau Walikota Depok, Kepala SMPN 3 Depok Pastikan Prokes Ketat Selama KBM

Kepala UPTD SMPN 3 Depok Ety Kumwandari. ist

Kepala UPTD SMPN 3 Depok Ety Kumwandari. ist
SUKMAJAYA, PLANETDEPOK.COM – Usai dikunjungi Walikota Depok kemarin, dan diminta agar jarak antar siswa diperluas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini memastikan, pihaknya siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen.

Agar Protokol Kesehatan (Prokes) dapat berjalan dengan maksimal selama proses belajar mengajar, pihaknya akan menerapkan sejumlah aturan.

Salah satunya terkait antisipasi kerumunan, kata dia, sekolahnya telah mengatur jam masuk siswa untuk tiap jenjangnya. Kelas VII masuk pukul 07.00 WIB, kelas VIII pukul 07.15 WIB dan kelas IX pukul 07.30 WIB.

“Kami seperti biasa, melakukan proses pembelajaran mulai pukul 7 sampai 12 siang. Supaya tidak terjadi kerumunan, kami berlakukan jam yang berbeda untuk setiap kelasnya. Kemudian, waktu istirahat 15 menit, pulangnya juga dijeda per 15 menit per jenjang,” jelasnya, Selasa (25/1/2022).

SMPN 3 Depok, tukasnya telah mengisi daftar periksa yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan PTMT 100 persen berlangsung. Termasuk, mendata tenaga pendidik dan kependidikan yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.

“Untuk siswa sendiri sudah 98,2 persen yang divaksin. Kami juga sudah membentuk Satgas Covid-19 terkait persiapan PTMT 100 persen,” ungkapnya.

Sejauh ini, tekannya orang tua siswa mendukung PTMT 100 persen. Namun, dia tetap mengimbau kepada siswa yang sedang sakit, agar berkoordinasi dengan wali kelas untuk tidak masuk sekolah.

“Alhamdulillah 100 persen orang tua mengizinkan. Tetapi kalau ada yang sakit, flu, batuk atau badannya hangat, silakan menginformasikan kepada wali kelasnya untuk izin sakit,” pungkasnya. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.