Pembangunan Fisik 2022 Dominasi Usulan Musrenbang Kelurahan Rangkapanjaya

(Kiri-kanan) Lurah Rangkapanjaya Kharisma Eka Putra, Camat Panmas Utang Wardaya dan Ketua LPM Rangkapanjaya Sony Cakel, saat Musrenbang Kel. Rangkapanjaya, Selasa (12/1/21)

(Kiri-kanan) Lurah Rangkapanjaya Kharisma Eka Putra, Camat Panmas Utang Wardaya dan Ketua LPM Rangkapanjaya Sony Cakel, saat Musrenbang Kel. Rangkapanjaya, Selasa (12/1/21)
RANGKAPANJAYA, planetdepok.com – Sebagai dasar usulan kegiatan pembangunan pada tahun 2022, Kelurahan Rangkapanjaya menggelar Musrenbang di aula Kantor Kelurahan Rangkapanjaya, Selasa (12/1/21).

Melalui tema Dengan Musrenbang Kita Tingkatkan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah, Musrenbang tersebut memperhatikan protokol kesehatan, dihadiri oleh Camat Pancoran Mas Utang Wardaya, LPM Rangkapanjaya Sony, Para Ketua RW dan lembaga. Sementara nara sumber dari Bappeda Kota Depok hadir secara virtual.

Pada sesi tanya jawab yang dipimpin Ketua LPM Rangkapanjaya Sony, sejumlah Ketua RW mempertanyakan soal pembangunan pos RW, Posyandu, Jalan Lingkungan (Jaling) dan taman. Dari pertanyaan itu, terlihat warga masih memprimadonakan pembangunan fisik dibanding non fisik.

Menjawab pertanyaan Ketua RW 19, Sony menjelaskan, untuk posyandu dan pos RW, tanahnya harus fasos fasum atau hibah, juga harus ada bukti serah terimanya.

Untuk RW 10, tahun 2020 memang ada refocusing anggaran untuk covid, sehingga beberapa pembangunan jalan ditunda. Namun begitu, Sony memastikan tahun 2021 ada kegiatan pembangunan jalan lingkungan di RW 10.

“Tahun lalu itu di RW 10, ada perdebatan, PUPR mau bangun tapi tidak jadi karena Disrumkim juga mau bangun, tapi hingga kini tidak juga di bangun. Di 2021, ada pembangunan dari aspiraai maupun Musrenbang, begitu juga tahun 2022. Jika mau banyak kegiatan, kita sepakati dulu dana janji kampanye Idris – Imam, berapa yang mau kita ajukan tahun ini”, tekannya.

Lurah Rangkapanjaya, Kharisma Eka Putra memaparkan, RW 13 dan 19 untuk pos RW dan Posyandu, dalam Juknis ada tata cara mekanismenya lewat proposal, serta ada bukti lengkap penyerahan aset lahan.

“Harus dipastikan, ada surat pernyataan lahan bukan milik pribadi atau perusahaan, baru bisa di bangun. Jika itu ada, akan kami bantu kawal, yang penting status tanah sudah di hibahkan dan ada surat pernyataan tidak milik perorangan”, kupasnya.

Eka juga menyampaikan, RW 10 pembangunan jalan bila sudah di usulkan tapi belum di realisaai, tetap usulkan kembali dengan proposal baru. Soal taman RW, ada di Juknis untuk pemeliharaan dan pembangunan taman RW, dengan pagu Rp. 100 juta.

“Silahkan usulkan, jika lahannya sudah ada”, imbuhnya.

Menjawab Ketua RW 11, Eka menegaskan lurah bersama camat memang intens tangani kasus covid yang juga masih tinggi di sejumlah RW. Mudah-mudah kasus covid menurun tahun ini.

“Usulan ambulan silahkan usulkan, ada dananya secara tidak langsung, akan kita dorong ke tingkat kota bagian hibah atau, diberikan ambulan khusus karena usulannya di luar Juknis. Terkait penyerahan fasos fasum, sudah selesai di RW 11, ini patut dicontoh oleh yang lain, maharaja belum serahkan fasumnya”, utas Eka.

Dikatakannya, usulan titik pemasaran produk UMKM, penentuan titik pemasaran selalu kolaborasi dengan stake holder luar, seperti mall atau pusat belanja.

“Tetap saja, usulan titik UMKM harus berbentuk proposal, agar secara administrasi bisa dikawal, walau tidak ada dalam Juknis”, tekannya.

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya lebih menyarankan agar warga prioritaskan relokasi Kantor Kelurahan Rangkapanjaya, pasalnya akan segera dimanfaatkan oleh pihak jalan tol.

“Usulan lainya, usulan – usulan pembangunan Pos RW dan Posyandu, memang harus pastikan lahannya. Untuk lahan hibah untuk itu sudah banyak kita bantu pelepasannya”, pungkasnya. *rik

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.