Pembangunan Kantor Kelurahan Rangkapanjaya Terkendala Penyediaan Lahan

RANGKAPANJAYA, PLANET DEPOK. COM – Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) sudah beroperasi dan ganti rugi terhadap warga juga sudah tuntas. Ironiisnya, Kantor Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), hingga kini masih merana alias nasibnya nyaris terkatung-katung.

Kantor Kelurahan yang termasuk didalam wilayah pembebasan jalan tol tersebut, kabarnya hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut pembebasan lokasi kantor tersebut, sementara secara fisik kantor pemerintahan itu semakin nyaris rusak dan tidak layak sebagai kantor pelayanan pemerintahan, yang representatif seperti kantor kelurahan – kelurahan lain di wilayah Pancoran Mas.

Secara fisik dinding dan konstruksi bangunan kantor kelurahan itu terlihat retak-retak. Sehingga mengkuatirkan keamanan dan kenyaman.

Ditemui di kantornya, Lurah Rangkepanjaya, Kharisma Eka Putra menjelaskan, pembangunan kantor Kelurahan secara tidak langsung sebagai akibat dampak dari pembangunan tol Depok-Antasari (Desari), sehingga menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR, selaku leading sector pembangunan jalan tol di Kota Depok.

“Tol Depok- Antasari memang sudah rampung dan kantor Kelurahan Rangkepanjaya siap pindah, Yang menjadi permasalahannya adalah pihak tol mempunyai aturan nilai penggantian hanya untuk bangunan kantor kelurahan saja, sementara tanahnya bukan aset pemerintah Kota Depok,” kata Kharisma, Rabu (28/4/21).

Dia mengakui, pihak tol membayar ganti rugi bangunan kelurahan hanya Rp1,2 milyar, padahal pembangunan kantor kelurahan yang standar membutuhkan anggaran berkisar antara Rp3 milyar-Rp5 milyar. Sehingga nilainya jauh dari anggaran pembangunan kelurahan.

“Namun akhirnya kementerian PUPR dan tol bersedia membangun kembali kantor kelurahan, untuk itu pihak tol menunggu Pemkot Depok menyediakan lahannya, barulah mereka membangunnya,” ujarnya.

Untuk membangun kantor kelurahan, membutuhkan lahan seluas 1.000m2, sementara lahan fasos-fasum di perumahan Maharaja yang tersedia tidak mencukupi.

“Pemkot Depok masih menegoisasi developer untuk bisa mengembalikan lahan fasos fasum, agar luasannya memenuhi syarat luasan standar untuk bisa dibangun kantor kelurahan Rangkepanjaya,” paparnya.*cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.