Margonda, Planetdepok.com – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Kota Depok Ir. Patar Hutabarat, menduga Pemberian Kesempatan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianti kepada kontraktor pelaksana proyek Jembatan Jatijajar, tidak sesuai aturan.
Pasalnya, menurutnya, Pengertian Perpanjangan waktu berbeda dengan Pemberian kesempatan.
“Perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak disebabkan perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar atau force majeure atau peristiwa kompensasi,” jelas Patar dalam press release kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Ia memaparkan, apabila Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tidak diberikan sanksi.
Sedangkan Pemberian kesempatan lanjutnya adalah, perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada penyedia yang disebabkan kesalahan penyedia.
“Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan,” terangnya.
Patar menilai, hal itu akan sulit dilaksanakan dengan penambahan waktu maksimum 50 hari, sesuai Undang-undang yang menurut hitungannya akan berakhir 14 Februari 2023.
“Jembatan jatijajar ini bukan selesai sampai pemasangan girder dan lantai, namun masih ada ornamen yang akan dipasang diatas jembatan sesuai perencanaan awal,” bebernya.
Patar menyampaikan, ada banyak hal yang akan pihaknya sampaikan ke Inspektorat, tentang pelaksanaan proyek tersebut. Pertama, anggaran APBD 2022 sudah disahkan April 2022, namun lelang kenapa di akhir tahun.
Yang kedua, ungkapnya, tahapan lelang di UPBJ Kota Depok terjadi ulang tender karena administrasi tidak lengkap, namun setelah lelang ulang perusahaan pemenang tender adalah peserta lelang pertama, yang nilai penawarannya naik ratusan juta.
“Perlu Inspektorat menyelidiki apakah benar hanya kebetulan. Banyaknya informasi di lapangan yang menyatakan koordinasi yang rumit dan
memerlukan biaya,” utaranya.
sementara itu, Ketua Umum LSM Mitra Ivan M, S.H mempertanyakan, apakah setelah perpanjangan waktu, pekerjaan bisa selesai 100 persen, sesuai dengan perencanaan awal.
“Apabila tidak selesai pada tanggal 14 Februari 2023, maka Perusahaan pelaksana tersebut PT. Sudut Siku, harus dicantumkan dalam daftar hitam,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi di depok.go.id Kadis DPUPR Citra Indah Yulianti menyatakan “Kami optimistis proyek Jembatan Jatijajar rampung tepat waktu setelah dilakukan addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan. Saat ini progresnya sudah 80 persen,” ujarnya, di ruang kerjanya, Kamis (02/02/23).
Hingga berita ini dimuat, Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti belum memberikan jawaban konfirmasi yang dilayangkan wartawan Planetdepok.com pada Jumat (3/2/2023) melalui aplikasi pesan. * iki