Pemilu 2019 : KPUD Lantik PPK dan PPS

Depok – Total sejumlah 222 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2019. dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Kamis, (8/3/2018).

Mereka yang diambil sumpah jabatannya terdiri dari 33 PPK dan 189 PPS . Dimana selain bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018, sekaligus menjadi ad hoc dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019,” ujar Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati kepada wartawan.

Menurut Titik, berdasarkan aturan terbaru, untuk PKK personelnya harus tiga orang. Artinya, di setiap kecamatan, ada dua anggota PPK yang mengundurkan diri karena sebelumnya PPK untuk Pilgub ada lima orang.

“Jadi, sebelum pelantikan ini, kita melakukan evaluasi terhadap anggota PPK. Untuk PPK evaluasinya tidak hanya dilakukan oleh KPU saja tetapi dilakukan oleh tim internalnya juga. Mereka saling melakukan evaluasi dengan mengisi kuesioner yang diberikan,” terangnya.

Titik berharap, para anggota PPK dan PPS yang telah dilantik mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Sebab, tugas para anggota PPK dan PPS cukup berat, diantaranya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg dan Pilpres dengan acuannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub serta melakukan rekapitulasi hasil suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita harapkan PPK dan PPS ini nantinya dapat mempersiapkan diri dan kemampuannya dengan baik, mempelajari semua aturan teknis sehingga di dalam pelaksanaan rekapitulasi dan tahapan dalam Pemilu nanti bisa dilakukan dengan baik di tingkat PPK (kecamatan),” pungkasnya.

 

(dris)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.