Pemkot Akan Mendata Ulang Para Pedagang Pasar Cisalak

Depok – Forum Penggerak Usaha (FPU) beraudensi dengan Dinas Industri dan Perdagangan, dan jajaran UPT Pasar Cisalak di kantor UPT, Senin (9/4).

Audiensi dihadiri Kadisdagin, Kania, Kasie, Kepala UPT Pasar Cisalak, Sutisna, Timsar dan pengurus FPU.

Ketua FPU Pasar Cisalak, Ahmad Kosasi meminta keseriusan pemkot untuk menarik masuk para pedagang yang diluar untuk menempati kios di dalam pasar.

“FPU bersama para pedagang sesungguhkan ingin tertib, namun kembali lagi kami pertanyakan keseriusan pemkot untuk menata para pedagang ini” pinta ahmad Kosasih yang akrab disapa bang Boyo.

Dikesmpatan sama Kepala Dinas Industri dan perdagangan kota Depok Kania Parwati mengakui, dalam hal pendataan serta penertiban para pegadang pasar cisalak sudah terlambat tiga bulan, intinya pemkot depok ingin mensejahterakan para pedagang, namun kerja sama, saran dan masukannya sangatlah dibutuhkan. Ujar kania

Dinas sendiri melakukan segala hal tentunya berjalan sesuai ketentuan yang ada, untuk menertibkan para pedagang pun kami bekerja sesuai aturan.

“Ada aturan aturan yang harus kita penuhi namun ketika dalam perjalanannya, jika ada permasalahan kita akan fasilitasi dan dapat ditanggulangi bersama ,intinya kami akan selalu mengayomi para pedagang” jelas Kania.

Sementara, Kepala UPT pasar Cisalak, Sutisna, menampung semua keluhan dan masukan dari para pedagang pasar yang diwakiki FPU.

“Saya baru disini, insya allah masukan temen2 FPU akan kita tindaklanjuti.”ujar Tisna sapaan akrab Sutisna.

Lebih lanjut Tisna berharap silaturahmi ini tidak hanya saat ini saja namun bisa berkelanjutan. Kerjasama serta saran dan masukannya sangatlah dibutuhkan.

“Intinya pemkot berkeinginan pasar cisalak ini seperti pasar di wilayah lain yang sudah tertib”.tutur Tisna.

(Tim)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.