Pemkot Depok Akan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

Data status Zona Covid - 19 Kota Depok

Data status Zona Covid – 19 Kota Depok
DEPOK, PLANETDEPOK.COM – Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan surat Keputusan Wali Kota Depok
Nomor : 443/395/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dimana dalam keputusan tersebut, salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, berencana melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

“Fasilitas umum yakni rea publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/21).

Namun begitu, ada syarat yang harus ditempuh dalam uji coba tersebut, di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini,” paparnya.

Daftar tempat wisata, yang akan mengikuti uji coba itu, kata dia, ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sementara itu untuk kegiatan budaya, dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan, masih ditutup sementara.

Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, tambahnya, dibatasi jam operasional sampai
dengan pukul 21.0 0 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

“Untuk Supermarket dan Hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021,” tekannya.

“Mengenai Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, Masih dilaksanakan secara daring, saat ini masih persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.