Pemkot Depok Bentuk Tim Cagar Budaya

BALAIKOTA, planetdepok.com |Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata (Disporyata) bentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menetapkan situs dan bangunan-bangunan sejarah dikota Depok menjadi Cagar Budaya. Demikian dikatakan Eneng Sugiarti Kabid Kebudayaan dan Pengembangan Pariwisata, di Balaikota Depok,(9/5).

Menurut Eneng, Disporyata bekerjasama dengan Tim ACB terpilih dan sudah lulus melalui tahap sertifikasi serta pembekalan uji kompetensi, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman (PCBM ) Kemendikbud RI.

“Saat ini sedang menunggu sertifikat rampung, kemudian selanjutnya menunggu SK Walikota Depok untuk tahap pelaksanaan dan menentukan serta menjadikan situs dan bangunan sejarah di kota Depok, ditetapkan menjadi cagar budaya” jelasnya

Adapun Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, beber Eneng,  terdiri enam personil, antara lain yaitu :

– Mushab Abdu Asy Syahid S.Ars. M.Ars (Ahli Arsitektur).
– Dr. Titik Tiwayuning M.Irsyam (Ahli Sejarah).
– Ratu Farah Diba SH (Sejarah)
– Djunaedi Chandra S.pd, M.pd (Pendidikan)
– Ary Sulistyo (Ahli Arkeolog)
– Agus Suherman, (Ahli Hukum)

Harapannya, setelah terbentuk TACB, bangunan serta situs sejarah yang ada dikotak Depok bisa ditetapkan oleh mereka menjadi cagar budaya.

Penetapan tersebut melalui tahapan- tahapan yang sudah sesuai aturan berlaku, yaitu UU Nomor. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

Salah satu contoh rumah Cimanggis yang saat ini sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai cagar budaya, melalui SK Walikota No. 593/ 289/kpts/Disporyata/Huk/2018.papar Eneng. (1ce)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.