Pemkot Depok Kantongi Penghargaan Bogor Custom Award 2023

Balaikota, Planetdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima penghargaan Bogor Customs Award 2023 kategori Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Terbaik. 

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, pada Rabu 15 Maret 2023. 

Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Fitriawan, yang ditugaskan Wali Kota Depok untuk hadir pada acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat. 

Dengan penghargaan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kinerja Pemkot Depok dalam melakukan sosialisasi aturan cukai. 

“Maupun peredaran barang kena cukai di Kota Depok,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penghargaan yang diberikan ini merupakan sebuah apresiasi.

Sebab, selama ini sosialisasi regulasi-regulasi terkait bea cukai massif dilakukan oleh Pemkot Depok. 

“Karena sosialisasi ini salah satu kegiatan dari program Penegakkan Hukum (Gakum), yang kaitan dengan ketentuan barang kena cukai,” ujarnya.

Bagaimana pemahaman masyarakat terhadap barang-barang kena cukai, tandasnya, kemudian apakah masih beredar barang-barang ilegal di masyarakat, yang kemudian diinformasikan. 

“Kami sangat termotivasi dengan penghargaan ini, sehingga kita lebih bersemangat lagi untuk melakukan pemahaman dan melakukan penyadaran kepada masyarakat terkait peredaran barang-barang ilegal, barang kena cukai yang ilegal,” sambungnya. 

Selain Pemkot Depok, terdapat juga instansi dari Depok yg menerima penghargaan dengan kategori yang berbeda.

Yaitu PT Java Juice Indonesia yang beralamat di Kalimulya Depok menerima penghargaan dengan kategori Pengusaha Barang Kena Cukai Terpatuh dan PT Xacti Indonesia kategori Kawasan Berikat Terpatuh. *iki

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.