Pemkot Depok Musnahkan Ribuan Miras

BALAIKOTA, planetdepok.com – Sedikitnya 5.081 botol Minuman Keras (Miras) itu hasil sitaan tim gabungan dalam operasi bersama Satpol PP, TNI dan Kepolisian yang digelar Januari hingga April 2019, dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis, (2/5/19).

Walikota Depok Muhammad Idris, disaksikan Wakapolres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arya, didampingi Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dan Asisten Hukum dan Sosial Setda Kota Depok Sri Utomo, memimpin langsung pemusnahan minuman beralkohol tersebut.

“Ini sebuah bukti komitmen bahwa, seluruh jajaran Pemkot Depok termasuk jajaran Muspida lainnya ingin meningkatkan kewaspadaan. Tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terhadap peredaran miras, tapi juga proaktif dalam menjaga keamanan dan kerawanan sosial di lingkungan, dari peredaran barang terlarang ini,” unggahnya.

Idris mengungkapkan, tingkat kerawanan sosial yang mengakibatkan tindak kejahatan setelah mengonsumsi miras, tentunya sangat membahayakan. “Terlebih Kota Depok, juga menjadi salah satu daerah transit peredaran barang-barang terlarang. Apalagi menjelang bulan Ramadhan ini, Kota Depok harus bersih dari peredaran Miras”, tegasnya.

Wakapolres Depok AKBP Arya mengatakan, ini sebagai simbol perang terhadap Miras sebelum bulan Ramadhan, untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa, pasalnya miras menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan seperti pelecehan, pemerkosaan dan tawuran.

“Polresta Depok tidak mentoleransi peredaran miras di wilayah hukumnya, dengan memperketat pengawasan peredaran Miras,” tuturnya.

Kasatpol PP Depok, Lienda Nurdianny menjelaskan, kegiatan razia tim gabungan itu, sebetulnya dilakukan rutin di beberapa tempat penjualan miras seperti warung dan kios jalanan. “Ada beberapa daerah kecamatan yang rawan terhadap penjualan miras yaitu, di Kecamatan Cimanggis, Sukmajaya, Sawangan, Bojongsari dan Beji,” ujarnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.