BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi tahun 2022 sebesar Rp 505,16 miliar.
Jumlah itu, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 448,88 miliar.
“Pembangunan kabupaten dan kota, akan terwujud bila sumber pembiayaan memadai dari penerimaan daerah, termasuk di dalamnya DBH Pajak Provinsi,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Utang Wardaya, Rabu (6/7/2022).
Untuk itu, tambahnya, tahun ini target yang ditetapkan sebesar Rp 505,16 miliar.
Jenis DBH pajak yang dimaksud, paparnya, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 201 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp. 121 miliar, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 89 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 252 juta dan Pajak Rokok (PAROK) Rp 92 miliar
“DBH Pajak Provinsi sangat signifikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok, untuk itu, kerja sama program provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan,” terangnya.
Dirinya berharap, target tahun ini bisa terealisasi dan tercapai. Sehingga, pembangunan di Kota Depok dapat berjalan secara maksimal.
“Mudah-mudahan target ini bisa tercapai. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. *iki