Pemkot Depok Peringkat 3 Terbaik BKN Award 2021

BALAIKOTA, PLANET DEPOK. COM – Pemerintah Kota (Pemkot) berhasil meraih penghargaan terbaik ketiga pada katagori Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) untuk kota tipe A, dalam gelaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Award Tahun 2021.

Penghargaan diberikan oleh BKN dan diumumkan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian di The Westin Hotel & Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (1/7/21).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama dari seluruh Perangkat Daerah (PD) Kota Depok, khususnya di era pandemi Covid-19, proses absensi dan sebagian pelayanan kepegawaian sudah berbasis android dan online.

“Alhamdulilah, ini bagian dari hasil arahan Bapak Wali Kota Depok Mohammad Idris, kerja sama tim yang terdiri dari BKPSDM dan seluruh Perangkat Daerah”, ujarnyaujarnya, Jumat (2/7/21).

Penghargaan dapat diraih, kata dia lantaran Inovasi atas pemanfaatan aplikasi kepegawaian dan pemanfaatan CAT, apalagi di era pandemi Covid-19, proses absensi sudah berbasis android dan sebagian pelayanan kepegawaian sudah online.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapan, saat ini Pemkot Depok sudah mempunyai Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Sistem itu digunakan sebagai data base kepegawaian dan sudah terintergrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) milik BKN.

Selain itu, juga sudah dikembangkan untuk pelayanan administrasi kepegawaian dan peningkatan kompetensi aparatur, yaitu melalui Sistem Administrasi Kepegawaian dan Kompetensi Aparatur Kekinian (SIAPKOMPAK).

“Kini melalui SIAPKOMPAK sudah mengakomodir 11 layanan kepegawaian secara digital. Ke depannya seluruh layanan administrasi kepegawaian sudah paperless secara bertahap,” jelasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.