Ekbis  

Pemkot Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi PBB Hingga Akhir September

BALAIKOTA, planetdepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai September 2020 mendatang. Kebijakan itu dibuat lantaran, Depok masih dalam masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad  Reza diruang kerjanya, Rabu (22/7/20) mengatakan, perpanjangan program penghapusan sanksi tersebut hingga 30 September 2020, pasalnya Depok masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

“Wali Kota Depok Mohammad Idris sangat memahami kondisi warganya di tengah pandemi saat ini, untuk itu Wali Kota mengeluarkan kebijakan meringankan beban warga Depok dengan memperpanjang penghapusan sanksi administrasi tersebut”, ujarnya.

Muhammad Reza Kabid Pajak Darah II BKD Kota Depok

Sebelumnya, kata Reza, Pemkot Depok memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga akhir Juni. Saat ini, kebijakan tersebut diperpanjang hingga September.

“Ya, kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi,” ucapnya.

Reza memaparkan, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2, yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada  Peraturan Wali Kota  Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” terangnya.

Terakhir, dirinya mengimbau, masyarakat tidak harus datang ke Kantor PBB dan BPHTB Kita Depok, lantaran pembayarannya dapat melakukan di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan  Bukalapak.

“Ayo, warga Depok manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” pungkasnya. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.