Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

IBH

IBH
GDC, planetdepok.com – Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (IBH), menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok dalam rapat paripurna DPRD Depok secara virtual, Selasa (6/4/21).

Ketiga Raperda yang disampaikan tersebut, papar Dia, yaitu Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Ketiga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” imbuhnya.

Baca Juga:  Depok Zero Waste City 2024, Camat Cilodong Siap Bentuk Bank Sampah Setiap RW

Dia mengatakan, ada dua faktor utama penyebab disusunnya Raperda itu, Pertama, terbitnya peraturan perundang-undangan baru pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuaian.

“Faktor kedua karena ada kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemkot Kota Depok, sehingga kebijakan tersebut harus diatur dalam Perda,” jelasnya secara virtual, Selasa (6/4/21).

Mengenai Raperda terkait PDAM Tirta Asasta, Dia menyebut, dalam menjamin pemenuhan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan pokok masyarakat, perlu adanya pengelolaan penyediaan sistem yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Raih 73 Poin, Kecamatan Beji Juara Umum MTQ XXI Kota Depok 2020

Untuk melaksanakan hal tersebut, imbuhnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Asasta, perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan Perseroan Daerah.

Tujuan terbentuknya perusahaan perseroan daerah, sambungnya, guna meningkatkan kinerja Tirta Asasta dalam pelayanan air minum dan mendorong perekonomian daerah. Selain itu juga, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran deviden.

Baca Juga:  Meski Sudah Diresmikan, Jembatan Baru Bisa Dilalui Malam Tahun Baru 2019

“Juga untuk mendorong pembiayaan perusahaan, di luar penanaman modal daerah. Serta meningkatkan investasi daerah,” tandasnya. *riki

 141 kali dilihat

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.