Pemkot Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan

BALAIKOTA, planetdepok.com |Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menggeluarkan Surat Edaran Nomor 451/211-Satpol PP tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi yang isinya meminta pengelola tempat hiburan dan klub malam untuk menutup aktivitas usahanya.

“Edaran dikeluarkan untuk mewujudkan visi Kota Depok menjadi kota yang unggul, nyaman dan religius. Serta menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (8/5/2019).

Menurut Idris, penutupan tempat hiburan selama Ramadhan dan hari besar keagamaan juga sesuai ketentuan pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pariwisata. Adapun jenis tempat hiburan tersebut meliputi, bar, klub malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Selain itu bagi pemilik atau pengelola rumah makan diharuskan untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadhan,” tegas Idris.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, semua rumah makan atau restoran di Kota Depok yang membuka usaha di siang hari harus memasang tirai selama Ramadhan.

“Kami ingatkan seluruh rumah makan atau restoran untuk mematuhi aturan pemasangan tirai saat siang hari. Kami akan lakukan pemantauan secara intensif selama Ramadhan. Maka kami ingatkan agar pemilik rumah makan menghormati masyarakat yang sedang berpuasa dengan memasang tirai,” tutur Lienda.

Dia menambahkan, tidak hanya rumah makan saja, karena tempat hiburan malam di Depok yaitu bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan harus mengikuti ketentuan Pasal 48 (7) Peraturan Kota Depok No 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan yakni dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya selama Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan. Selain juga tempat hiburan ini tidak boleh menjual minuman beralkohol.

“Kami akan terus mengingatkan pemilik rumah makan dan tempat hiburan untuk mentaati aturan yang berlaku. Sebab, jika melanggar bakal ditindak tegas hingga dibekukannya izin usahanya,” pungkas Lienda. *

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.