Pemkot Prihatin Pasar Kemiri Muka Akan di Eksekusi

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok berencana akan mengeksekusi lahan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Eksekusi penggusuran tersebut direncananya pada 19 April 2018.

Dari informasi yang dihimpun sketsaonline, proses eksekusi yang dilakukan PN Depok hanya melaksanakan delegasi dari PN Cibinong, Bogor yang telah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai penggugat yang dianggap memiliki kuasa penuh atas lahan Pasar Kemiri Muka.

Kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/4/2018), Direktur PT. Petamburan Jaya Raya, Yudi Pranoto Yohanto menegaskan, eksekusi yang dilakukan PN Depok merupakan delegasi dari PN Cibinong, Bogor.

“PT Petamburan Jaya Raya berjanji dan bersedia membangun kembali Pasar Tradisional Modern di lahan Pasar Kemiri Muka. Ini merupakan upaya kami menampung kepentingan para pedagang di sana selama ini,” kata Yudi, Kamis (5/4).

Ia mengatakan pasar tradisional modern tersebut direncanakan berupa bangunan 2 lantai di atas lahan 1 hektar.

“Untuk pembangunan di Pasar Kemiri Muka ini, PN Depok juga sudah mengajukan usulan melaluai surat ke Pemkot Depok, tapi belum juga ada respon dari Wali Kota,” katanya.

Sebab kata dia, tidak mungkin pembangunan dilakukan pihaknya, tanpa adanya perizinan dari Pemkot Depok.

Yudi menjelaskan saat ini kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka sudah tak lagi status quo, karena pengadilan hingga MA telah menetapkan putusan bahwa lahan itu milik PT Petamburan Jaya Raya.

“Jadi sudah berkekuatan hukum tetap, dan lahan di sana adalah milik kami,” kata Yudi.

Meski begitu kata dia PT Petamburan Jaya Raya tetap memperhatikan pedagang dan berjanji tetap menampung ribuan pedagang di sana dengan membangun pasar menjadi pasar tradisional modern.

“Setelah eksekusi kami akan buka pendaftaran bagi pedagang yang mau menempati bangunan baru yang kami bangun dengan sistem sewa per 5 tahun,” katanya.

Yudi juga memastikan bahwa pembangunan di bekas lahan Pasar Kemiri Muka nantinya akan diperuntukkan untuk pasar dan bukan bangunan lainnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok, Teguh Arfiano memastikan bahwa eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka di Kecamatan Beji, Kota Depok akan dilakukan pihaknya 19 April 2018 mendatang.

Menurut Teguh, proses eksekusi oleh PN Depok merupakan delegasi dari PN Cibinong, Bogor, yang telah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai penggugat yang dianggap memiliki kuasa penuh atas lahan Pasar Kemiri Muka.

Sebab polemik Pasar Kemiri Muka, tuturnya, telah mencuat sebelum PN Depok berdiri, sehingga proses persidangan dilakukan di Cibinong, Bogor.

“Jadi memang eksekusi Pasar Kemiri Muka di Beji akan kami laksanakan 19 April nanti, dengan bantuan semua pihak,” kata Teguh.

Menurut Teguh perkara pokok sengketa Pasar Kemiri Muka ada di Bogor, namun lokasinya ada di Depok.

“Karena lokasinya di Depok, jadi kami yang melaksanakan eksekusinya. Intinya kami hanya melaksanakan sesuai dengan prosedur hukum,” kata Teguh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Industri dan perdagangan (Disdagin) Kota Depok, Kania Parwati, mengatakan keprihatinannya.

Menurutnya, aset pasar kemiri muka hingga saat ini masih tercatat dipembukuan Pemerintah Kota Depok.

“Kami masih konsen menungu keputusan PN Depok yang akan mengeksekusi lahan pasar pada 19 April mendatang,” kata Kania, Selasa (10/4/2018).

Dijelaskannya, pasar kemiri muka saat ini menjadi pasar induknya Kota Depok yang keberadaannya cukup strategis, berdekatan dengan terminal dan Stasiun KRL.

“Jika terjadi eksekusi, lalu dari 1500 s/d 2000 pedagang di pasar kemiri, mau ditempatkan dimana,” kata Kania.

Sejak berstatus Quo pada Mei 2017, lanjut Kania, Pemkot Depok telah menghentikan penarikan retribusi di pasar Kemiri Muka Status.

“Sejak itu pula, semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar Kemiri Muka sudah ditarik oleh Pemkot Depok karena status quo,” kata Kania.

(Mas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.