pd.com – Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017. Pemkot Depok kini mulai menerapkan sistem transaksi non tunai untuk setiap penerimaan maupun pembayaran yang bersumber dari APBD.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Helmi Ahmad mengatakan langkah tersebut ditempuh guna meningkatkan tata kelola manajemen pemerintahan yang lebih baik.
“Selain itu, penerapan sistem tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota” jelas Helmi, Rabu (24/01/2018) saat ditemui di ruang kerja
Dikatakannya, transaksi non tunai merupakan pembayaran yang diberikan dengan tidak menyerahkan uang langsung. Cara tersebut dilakukan melalui pihak ketiga yaitu perbankan dengan metode transfer. Bank yang digunakan dalam pembayaran tersebut yaitu Bank BJB.
“Apabila yang bersangkutan tidak memiliki Bank BJB dapat menggunakan bank lain dengan ketentuan dikenakan biaya administrasi dalam transfer,” terangnya.
Dengan penerapan transaksi non tunai ini pengelolaan keuangan bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut karena semua kegiatan baik pembayaran pajak daerah, perjalanan dinas dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan transaksi non tunai.
“Jadi untuk pembayaran di atas Rp 500 ribu harus dengan sistem transfer di masing-masing perangkat daerah,” kata Helmi.
Dirinya berharap, dengan penerapan transaksi non tunai dapat menghindari hal yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan. Selain juga dapat lebih mempermudah bendahara keuangan dalam mengatur keuangan di setiap perangkat daerah. (mas)