hukrim  

Penasihat Hukum Terdakwa RK Tuding PN Depok Tidak Berwenang Adili Kliennya

Penasihat Hukum Terdakwa RK Tuding PN Depok Tidak Berwenang Adili Kliennya
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (foto: ist)

GDC, Planetdepok.com – Sidang lanjutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/6/2025).

Kali ini, sidang tersebut beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok.

Penasehat hukum Rudy Kurniawan (RK) dalam eksepsinya yang disampaikan JPU Sihyadi, menilai PN Depok tidak berwenang mengadili perkara dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kliennya, lantaran dalam dakwaan JPU menyebutkan ada sejumlah lokasi kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan.

“Intinya PN Depok tidak berwenang mengadili, karena perkaranya di luar wilayah hukum Depok,” kata Sihyadi, menirukan isi eksepsi dari penasehat hukum Rudy Kurniawan seusai sidang.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Optimis Hakim Kabulkan Permohonan

Selain itu, tambahnya, dakwaan JPU terhadap perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok itu, dianggap tidak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian perkara.

“Dakwaan jaksa, dianggap tak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan dari Haz Law Firm Hady Dwy Purbaya, enggan mengomentari perihal eksepsi yang diajukan dalam persidangan tersebut.

“Maaf, maaf saya tak mau berkomentar mungkin lain kali ya,” kata Hady di PN Depok.

Sebagai informasi, perkara dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Depok atas nama Rudy Kurniawan, telah digelar di PN Depok pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Oleh JPU Sihyadi, terdakwa Rudy Kurniawan dijerat dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Sopir Online Terancam Hukuman Mati

Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Sidang Sedot Lemak, Saksi Ahli Urai Penyebab Kematian Selebgram Asal Medan

Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (iki)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.