GDC, Planetdepok.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mulai menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE), sebagai wujud nyata transformasi digital yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah tersebut, menurut Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Indra menjelaskan, sertifikat tanah elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sehingga, tambahnya, menghindarkan dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
Selain melindungi hak masyarakat atas tanah, STE juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan.
“Sistem elektronik ini, memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi,” tandasnya.
Indra memaparkan empat manfaat utama dari penerapan STE, dalam transformasi digital sektor administrasi pertanahan.
Pertama, sebutnya, Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan.
Proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
“Kedua, Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Sistem elektronik, memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi,” jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, Mempermudah Akses Informasi. Masyarakat dapat dengan mudah, mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
“Terakhir, Meningkatkan Daya Saing Investasi. Sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien, dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia,” urainya.
Indra juga menyoroti, transformasi digital menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat.
Contohnya, layanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan kini dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN, yang menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, BPN berharap administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, kami di BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian ATR/BPN berharap, mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” ulasnya.
Indra menekankan, transformasi digital diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam hal peningkatan layanan publik, tetapi juga dalam meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, BPN Kota Depok siap menyongsong era baru, dalam administrasi pertanahan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkasnya. *iki