BALAIKOTA, PLANETDEPOK.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Depok, mengalami pertumbuhan sebesar 20,01 persen dari tahun 2020.
“Penerimaan pajak di KPP Pratama Depok Cimanggis pada tahun 2021, sebesar Rp. 1,04 triliun atau tercapai 92,5%, dari target Rp.1,12 triliun, tumbuh 21% dari tahun 2020. Sedangkan KPP Pratama Depok Sawangan sebesar Rp.937 miliar atau 88,5% dari target Rp.1,06 triliun, tumbuh -0,99% dari tahun 2020,” jelasnya, saat kegiatan Pekan Panutan Kota Depok, di Balaikota Depok, Selasa (8/3/2022).
Sampai dengan tanggal 7 Maret 2022, lanjutnya, sebanyak 4.637.956 WP di Indonesia sudah lapor SPT. Untuk wajib pajak di wilayah Kota Depok yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan, sudah 45.475 SPT dilaporkan.
“Pendapatan Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, direncanakan sebesar Rp.1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp.1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp.335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp.0,6
triliun,” paparnya.
Sedangkan total penerimaan pajak pusat di Kota Depok tahun 2021, ulasnya, sebesar Rp1,97 triliun. Kemudian, target penerimaan pajak di tahun 2022 untuk Kota Depok sebesar Rp1,73 triliun.
“Pajak yang dibayarkan, digunakan untuk mendukung program pembangunan, pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi,” utasnya.
Dari data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Ismiransyah menyampaikan, total Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan ke Kota Depok tahun 2022 sebesar Rp.98 miliar, yang terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
*Sedangkan Dana Alokasi Umum yang diberikan ke Kota Depok, sebesar Rp.834 miliar,” tegasnya.
Dalam kesempatan pekan panutan, imbuhnya, jajaran DJP juga menyampaikan informasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP, untuk melaporkan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS terdapat dua kebijakan, berlaku hanya 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” tambahnya.
Secara Nasional, bebernya, sampai dengan tanggal 7 Maret 2022, 19.703 WP telah mengikuti PPS, Rp. 23,97 triliun harta telah diungkapkan dan negara mendapat Rp2,4 triliun PPh.
“Untuk Kota Depok, 65 wajib pajak Kota Depok sudah memanfaatkan PPS. Rp. 64 miliar telah diungkapkan dan total pembayaran PPh senilai Rp. 5,93 miliar,” pungkasnya. *iki