MARGONDA, PLANETDEPOK.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Depok meminta seluruh pengelola apartemen, melakukan upaya pencegahan terjadinya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) di Kota Depok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Pengelola apartemen menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, diingatkan pihaknya, untuk turut serta melakukan pencegahan dan pengawasan prostitusi, terutama di bulan Ramadan saat ini.
“Kami mengajak semua pengelola apartemen untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan, dugaan adanya praktik prostitusi atau asusila,” tukasnya, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut, Lienda menyampaikan, berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 tersebut, pengelola apartemen yang memberikan atau memfasilitasi kesempatan terjadi prostitusi atau asusila akan dikenakan sanksi pidana.
Kedepannya, dia berharap, seluruh pengelola apartemen dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot), dalam mewujudkan Depok yang aman, tertib, dan nyaman, dengan kolaborasi dan sinergisitas dengan pihak terkait.
“Perlu ditingkatkan komunikasi dan saling bertukar informasi terkait upaya pencegahan terjadinya gangguan Trantibum di lingkup aparetemen,” utasnya. *iki