Penggiat Anti Korupsi Bantah Proyek DPUPR Depok Bisa Capai 100 Persen

Pegiat Pemantau Anti Korupsi Kota Depok, Ivan M, SH
Pegiat Pemantau Anti Korupsi Kota Depok, Ivan M, SH

DEPOK, planetdepok.com – Pegiat Pemantau Anti Korupsi Kota Depok Ivan M. SH membantah pernyataan Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustandi, bahwa optimis kegiatan pekerjaan fisik tahun 2019, dapat mencapai 100 persen hingga batas akhir 30 Desember 2019.

Usai menghadiri kegiatan RTH Movement di Jalan Siliwangi Depok, Senin lalu (16/12), diketahui Dadan menyatakan kepada wartawan berharap, untuk pekerjaan fisik ditahun 2019 bisa selesai sesuai target, hingga batas akhir 30 Desember dan untuk proses administrasi tertanggal 27 Desember.

Pada saat itu, Dadan juga menyampaikan kepada wartawan, jika ada kontraktor lalai tidak bisa mencapai proses pekerjaan dengan waktu yang sudah ditentukan, pihak rekanan dinas masih bisa melaksanakan kegiatannya, namun mereka akan kena sanksi denda.

Atas pernyataan Dadan tersebut, Ivan meyakinkan bahwa pelaksanaan pekerjaan milik DPUPR Depok, masih ada dibawah 80 persen.

“Hal ini bisa kita lihat pada proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dimana salah satu pekerjaan terlihat pelaksana baru mulai kerja sekitar 1 minggu. Sangat mustahil pekerjaan itu dapat selesai 100 pada 31 Desember 2019”, ujar Ivan, di kawasan Margonda, Sabtu (21/12/19).

Ivan mengatakan, seperti pekerjaan saluran U-ditch di wilayah Kali Licin, Pancoran Mas, masih terlihat U-dith bertebaran dan gundukan pasir. Belum terpasang sama sekali.

” Apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan, aliran sungai naik. Contoh lainnya yakni, pekerjaan kali Pesanggrahan, apakah pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa mencapai progres 100 persen hingga diakhir tahun Desember 2019 ini. Sangat di sayangkan ketika pelaksana dikejar oleh waktu, pekerjaan yang tergesa gesa akan menghasilkan kualitas yang di ragukan”, bebernya.

Dirinya berharap tahun 2020 ada perubahan, dan dimana tender dapat dilaksanakan pada bulan Mei, supaya pelaksaan dapat dikerjakan bulan Juni. Selain itu, Ivan meminta kepada  semua OPD tahun depan tidak lagi mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomer 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan  Pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah. *cky

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: planetdepok.com@gmail.com Terima kasih.